Senin, 09 Februari 2009

Daftar alamat Penasehat Hukum

NamaJakarta Lawyers Club (JLC)

BidangPenasehat hukum, Pengacara

AlamatGedung Artha Graha Lt. 25. Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190

Telepon(021) 3923355Faksmili(021) 392 2266E-mailSitusInformasi

Denny KailimangPengurusKetua Todung Mulya Lubis
Wakil Karni Ilyas
Wakil Erman Radjagukguk
Wakil Bambang J. Notodisuryo
Sekretaris Denny Kailimang
Wakil Sekretaris Wina Armada
Wakil Sekretaris Luhut MP Pangaribuan
Wakil Sekretaris Neneng Salmiah
Wakil Sekretaris Isnania Singgih
Bendahara Rudy A Lontoh
Wakil Bendahara Amir Syamsudin
Wakil Bendahara OC Kaligis

Alamat : Kantor Hukum

Nama : Serikat Pengacara Indonesia

BidangPenasehat hukum, Pengacara

AlamatJl. Bungur Besar 18, Senen Jakarta Pusat 10410

Telepon(021) 4203500Faksmili(021) 42870140, 3511501

E-mailSitusInformasiSugeng Teguh Santoso

Pengurus

Ketua . Trimedya Pandjaitan
Sekjen . Sugeng Teguh Santoso
Wakil Sekjen . Diarson Lubis
Bendahara . Susanty
Wakil Bendahara . Erna ratna Ningsih

Nama : Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)

Bidang :Penasehat hukum, Pengacara

AlamatApartemen Brawijaya, Jl. Brawijaya XII No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telepon(021) 722 6405

Faksmili(021) 725 4592

E-mailsahnun@centrin.net.id

SitusInformasiE. Suherman Kartadinata, SH.

PengurusKetua Umum Indra Sahnun Lubis, SH.
Sekretaris Jenderal E. Suherman Kartadinata, SH.
Bendahara Umum Suningsih, SH


Nama : Indrayana & Partners Law Firm

Bidang : Penasehat Hukum - konsultan
- subbidang Pajak (Pajak - BC)
- sub bidang : Pidana - Perdata - TUN
Alamat : Jl Dempo 35 (Kalipepe) Semarang
Telp : (024)8442255 Faksimili : (024) 8502255
e-mail : indrayana.lawfirm@g
mail.com

Penasehat Hukum Pajak (Bea & Cukai)

Penasehat Hukum Pajak (Bea dan Cukai)



Pemerintah kian gencar saja melakukan terobosan terobosan untujk meningkatkan penerimaan perpajakan bea dan cukai). Sayangnya, upaya ini ternyata tidak dibarengi dengan produk hukum di bidang perpajakan yang memadai. Yakni adil, kepastian hokum dan berkemanfaatan. Bahkan disinyalir tidak sedikit yang justru bertentangan dan melanggar prinsip hukum, artinya disamping peraturan yang ada, keputusan pejabat pajak – pabean juga belum mencerminkan asas keadilan, kepastian hokum apalagi manfaat

Penasehat Hukum Juniver Girsang yang juga Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum Pajak (PPHP) dalam diskusi panelnya menyatakan, diperlukan suatu wadah untuk dapat mendampingi atau mewakili wajib pajak dalam hal penanganan kasus-kasus sengketa pajak.(termasuk sengketa kepabeanan dan cukai) yang merupakan pajak pusat.

"Kita tidak dapat menutup mata, dalam proses pemungutan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak kerap terjadi kesalahan atau kekeliruan yang akhirnya merugikan wajib pajak,"

Kamis, 05 Februari 2009

IMPOR BARANG

Penyampaian PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada tersebut diatas adalah untuk :

a. barang pindahan;

b. barang impor melalui jasa titipan;

c. barang penumpang dan awak sarana pengangkut;

d. barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau

e. barang impor pelintas batas.

Kewajiban Importir

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB.

Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.