Kamis, 05 Februari 2009

IMPOR BARANG

Penyampaian PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada tersebut diatas adalah untuk :

a. barang pindahan;

b. barang impor melalui jasa titipan;

c. barang penumpang dan awak sarana pengangkut;

d. barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau

e. barang impor pelintas batas.

Kewajiban Importir

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB.

Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar